Publik Mengecam Adanya Hujatan & Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN


 Publik meminta agar polisi dapat melakukan proses hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tuduhan keji dengan melontarkan pernyataan yang menyesatkan publik dan menyerang harkat dan martabat kepala BGN dan tim verifikator BGN dengan sebutan tidak pantas "jahanam iblis",monyet dan tikus serta menuduh kantor MBG sebagai sarang tikus. Atas dasar itu maka kami menegaskan negara wajib bergerak dengan memberikan perlindungan hukum kepada prof Dadan Hindayana (Kepala BGN) yang merasa telah dirugikan akibat sebutan tersebut.

Kritik itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan  ‘binatang’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” Seharusnya Ahmad Yazid dapat menjaga ucapannya. Apa yang disampaikan sangat tidak bijak, justru dapat berpotensi menyinggung perasaan jutaan para insan BGN yang terlibat di seluruh Indonesia," Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat, martabat dan kehormatan. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, dan tidak boleh membiarkan fitnah dan kebohongan merusaknya” Seharusnya yang menyampaikan kritik tidak perlu gunakan kata-kata kotor dan kasar apalagi memfitnah.  Kami meminta semua pihak  untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum.

Mereka menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan tentang kondisi di dalam kantor BGN, yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat”, katanya. Azmi mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap  berbagai isi konten hoaks yang provokatif yang mengandung ujaran kebencian yang beredar masif di media sosial terkait dengan kepemimpinan kepala Badan Gizi Nasional Prof Dadan Hindayana. Fitnah yang di tuduhkan itu bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan reputasi kepala BGN dan seluruh insan BGN. Pesan ini di sampaikan untuk menanggapi maraknya beredar konten liar, tidak bertanggung jawab, dan provokatif .

Tuduhan miring dari Yazid Ahmad itu sangat menyakitkan publik, sebab tuduhan tersebut disampaikan tanpa menyertakan bukti dan data yang mendukung. kami menganggap fitnah tersebut sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral.  Menurut kami Isu yang disampaikan dan beredar merupakan fitnah yang sangat keji dan merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan prof Dadan Hindayana sebagai kepala BGN dari jabatannya,” kami  meyakini bahwa tuduhan keji “terhadap kepala BGN yang ditujukan adalah sebuah rekayasa untuk mengganggu jalannya program makan bergizi gratis yang terus dilakukan pemerintah.

Kritik bukanlah suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untuk memfitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.
Sementara Surat Edaran Kepala Polri No. SE/6/X/2015 menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuk tindak pidana tersebut adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, dan tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial.

Publik meminta agar polisi dapat melakukan proses hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tuduhan keji dengan melontarkan pernyataan yang menyesatkan publik dan menyerang harkat dan martabat kepala BGN dan tim verifikator BGN dengan sebutan tidak pantas "jahanam iblis",monyet dan tikus serta menuduh kantor MBG sebagai sarang tikus. Atas dasar itu maka kami menegaskan negara wajib bergerak dengan memberikan perlindungan hukum kepada prof Dadan Hindayana (Kepala BGN) yang merasa telah dirugikan akibat sebutan tersebut.

Kritik itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan  ‘binatang’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” Seharusnya Ahmad Yazid dapat menjaga ucapannya. Apa yang disampaikan sangat tidak bijak, justru dapat berpotensi menyinggung perasaan jutaan para insan BGN yang terlibat di seluruh Indonesia," Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat, martabat dan kehormatan. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, dan tidak boleh membiarkan fitnah dan kebohongan merusaknya” Seharusnya yang menyampaikan kritik tidak perlu gunakan kata-kata kotor dan kasar apalagi memfitnah.  Kami meminta semua pihak  untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum.

Mereka menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan tentang kondisi di dalam kantor BGN, yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat”, katanya. Azmi mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap  berbagai isi konten hoaks yang provokatif yang mengandung ujaran kebencian yang beredar masif di media sosial terkait dengan kepemimpinan kepala Badan Gizi Nasional Prof Dadan Hindayana. Fitnah yang di tuduhkan itu bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan reputasi kepala BGN dan seluruh insan BGN. Pesan ini di sampaikan untuk menanggapi maraknya beredar konten liar, tidak bertanggung jawab, dan provokatif .

Tuduhan miring dari Yazid Ahmad itu sangat menyakitkan publik, sebab tuduhan tersebut disampaikan tanpa menyertakan bukti dan data yang mendukung. kami menganggap fitnah tersebut sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral.  Menurut kami Isu yang disampaikan dan beredar merupakan fitnah yang sangat keji dan merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan prof Dadan Hindayana sebagai kepala BGN dari jabatannya,” kami  meyakini bahwa tuduhan keji “terhadap kepala BGN yang ditujukan adalah sebuah rekayasa untuk mengganggu jalannya program makan bergizi gratis yang terus dilakukan pemerintah.

Kritik bukanlah suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untuk memfitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU 1/1946, UU 40/2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.
Sementara Surat Edaran Kepala Polri No. SE/6/X/2015 menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuk tindak pidana tersebut adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, dan tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال