PEMDES KASIYAN TIMUR MENYALURKAN BERAS BANSOS DARI BADAN PANGAN NASIONAL (BPN) BERSAMA BULOG DAN DINAS SOSIAL JEMBER

     foto,Pembagian bantuan beras 20kg desa       Kasiyan timurl 

 

Suar Times.com, Hari ini Kamis, tanggal 31 Juli 2025 dimulai pukul 09.06 WIB s/d Selesai, dilaksanakan Penyaluran Bantuan Pangan-PBP tahun 2025 Pemerintah RI kepada masyarakat DESA Kasiyan Timur, Kecamatan Puger di Pendopo Balai desa yaitu beralamat di Jalan Lumajang  Jember  Logistik BULOG. Penyaluran bantuan pangan - PBP tahun 2025 pemerintah RI tersebut bekerja sama dengan BULOG dan DINAS SOSIAL. Dalam penyaluran tersebut jumlah penerima yaitu sebanyak 445 penerima dan masing - masing mendapatkan 20 Kg beras.
Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola BULOG. Program ini merupakan salah satu cara pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Penyaluran ini dihadiri langsung oleh Dinas BULOG Jember, petugas DINSOS, Kades Kasiyan Timur (Bpk.Hariyanto), BABINSA, BABINKANTIBMAS, dan adik-adik Mahasiswa KKN Kolaboratif Tahun 2025 serta relawan PKH Pemerintah desa Kasiyan Timur Wilayah Puger. Penyaluran bantuan pangan ini dimulai sejak pagi hingga selesai. Dalam sistem penyalurannya, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penerima wajib membawa fotocopy KK serta menunjukkan KTP asli si penerima kepada petugas penyalur bantuan. Dan penerima sudah masuk dalam DTSEN yaitu dari penerima BPNT dan PKH. Dalam sistem penyaluran bantuan ini, jika si penerima berhalangan hadir atau dengan kondisi sakit dan tidak memungkinkan hadir maka boleh diwakilkan oleh keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) KK dengan syarat membawa KTP dan KK si penerima juga bagi yang mewakili wajib membawa KK dan KTP asli. Dan jika beda KK harus membawa KTP dan KK si penerima yang salah satu berkas tersebut asli dan bagi yang mewakili wajib membawa KTP dan KK asli juga. Dan dalam penerimaan beras ini, ada istilah pengganti yaitu jika dalam 5 (lima) hari beras tersebut tidak ada yang mengambil, maka boleh digantikan oleh penerima baru atau penerima lain yang nama penerima tersebut harus sudah masuk dalam data dari BULOG


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال