Jalan Rusak, Wajah Buram Pemerintah Kabupaten

Foto. Jl. Wijaya Kusuma yang rusak parah


Kasiyan Timur, kecamatan puger-Jember. Kerusakan jalan desa yang kini menghantui warga Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, bukan sekadar cerita klasik soal infrastruktur yang diabaikan. Ini adalah potret telanjang bagaimana pemerintah kabupaten abai pada kewajibannya, lalai pada amanah undang-undang, sekaligus menutup mata atas penderitaan rakyat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas menegaskan bahwa jalan kabupaten adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten. Bukan desa, bukan kecamatan, apalagi warga yang sudah membayar pajak. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa pemeliharaan, maka pemerintah kabupaten sedang melanggar hukum secara terang-terangan.

Inilah yang disebut maladministrasi publik. Pemerintah daerah, yang mestinya hadir memberi solusi, justru menjadi bagian dari masalah. Padahal, Permen PU Nomor 11/PRT/M/2010 menuntut adanya pemeliharaan rutin dan berkala. Lalu ke mana anggaran pemeliharaan jalan selama ini mengalir? Jika ada, tapi tak digunakan sebagaimana mestinya, ini berpotensi menjadi temuan keuangan bahkan ranah pidana korupsi.

Dampaknya nyata: petani sulit memasarkan hasil panen, anak sekolah mempertaruhkan keselamatan, dan ekonomi desa tercekik. Ini bukan sekadar jalan rusak—ini adalah pelanggaran hak dasar warga negara atas akses transportasi yang layak sebagaimana dijamin UUD 1945.

Sanksi hukum menunggu. Ombudsman bisa turun tangan, DPRD dapat memanggil bahkan mengguncang kursi kepala daerah, sementara warga punya hak penuh mengajukan Citizen Lawsuit melawan pemerintah. Jalan rusak ini bisa menjadi pintu masuk bagi rakyat untuk menagih tanggung jawab, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan publik bukan ruang nyaman untuk berleha-leha.

Editorial ini menegaskan: Pemerintah kabupaten tidak boleh lagi berlindung di balik alasan klasik keterbatasan anggaran atau prosedur birokrasi. Jalan yang rusak parah adalah bukti pengabaian, dan pengabaian adalah dosa politik sekaligus kesalahan hukum.

Masyarakat menuntut perbaikan segera, bukan janji kosong. Jika pemerintah kabupaten terus membisu, maka sejarah akan mencatat mereka bukan sebagai pelayan rakyat, melainkan pengabaian rakyat.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال