Kepala Desa Kasiyan Timur Absen Sebulan, Ancaman Sanksi Hukum Mengintai


 

Puger – Warga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kini mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab Kepala Desa mereka. Pasalnya, sang Kepala Desa dilaporkan tidak masuk kantor selama lebih dari satu bulan penuh tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena berbagai pelayanan administratif desa terganggu dan roda pemerintahan desa berjalan tidak optimal.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mulai mendapat banyak aduan dari warga yang kesulitan mengurus kebutuhan administrasi. Kantor desa yang seharusnya menjadi pusat pelayanan, kini kerap terlihat lengang tanpa kehadiran pimpinan.

Dasar Hukum yang Mengikat Kepala Desa

Ketidakhadiran Kepala Desa dalam jangka waktu panjang bukanlah persoalan sepele. Regulasi telah mengatur kewajiban serta larangan bagi Kepala Desa agar tidak meninggalkan tugas secara sembarangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Sementara itu, Pasal 29 huruf e secara eksplisit melarang Kepala Desa meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.

Larangan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 40, menyebutkan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UU Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

Hal ini semakin ditegaskan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Pada Pasal 5 ayat (2) huruf d disebutkan, Kepala Desa dapat diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban. Bahkan, Pasal 6 menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian Kepala Desa berada di tangan Bupati atau Wali Kota.

Sanksi yang Menanti

Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Desa Kasiyan Timur berpotensi menghadapi beberapa tahapan sanksi:

Teguran tertulis dari Camat atau Bupati sebagai peringatan resmi.

Pemberhentian sementara apabila tidak menunjukkan itikad memperbaiki kinerja.

Pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa bila terbukti meninggalkan kewajiban lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan jelas.

Tokoh masyarakat Kasiyan Timur menegaskan, ketidakhadiran Kepala Desa bukan hanya merugikan pelayanan warga, tetapi juga merusak marwah kepemimpinan desa. “Kepala Desa adalah abdi masyarakat. Bila ia lalai, konsekuensinya jelas: jabatan bisa dicabut,” ujar salah seorang tokoh warga.

Langkah Lanjut

Mekanisme penanganan masalah ini dapat dimulai dari BPD, yang berwenang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, BPD dapat melaporkan temuan kepada Camat Puger, untuk kemudian diteruskan ke Bupati Jember sebagai pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Dengan kondisi pelayanan desa yang lumpuh akibat absennya Kepala Desa, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka mendesak agar aturan ditegakkan, sehingga tidak ada lagi pemimpin desa yang bertindak sewenang-wenang meninggalkan kewajiban.

“Warga butuh pelayanan, bukan ketiadaan. Jika Kepala Desa tidak bisa hadir dan bekerja, lebih baik diganti dengan sosok yang benar-benar mau mengabdi,” tambah warga lainnya.

Kini, seluruh mata tertuju pada langkah BPD, Camat, dan Bupati Jember untuk segera memberikan kepastian hukum. Absen sebulan bukanlah persoalan kecil, melainkan pelanggaran serius yang mengancam keberlangsungan roda pemerintahan desa


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال